Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil Lecet Tabrakan dan Dokumen Yang Dibutuhkan

In Berita Otomotif, Pemeliharaan dan Perbaikan Mobil

Kecelakaan ringan di jalan sering meninggalkan bekas yang menyebalkan, yaitu mobil lecet akibat tabrakan. Bagi banyak pemilik mobil di Indonesia, pertanyaan pertama yang muncul adalah: “Bagaimana saya bisa mengklaim asuransi mobil lecet tabrakan dengan cepat dan mudah?”

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah praktis untuk mengajukan klaim asuransi mobil Anda, berdasarkan pengalaman pengguna, data industri, dan panduan resmi dari perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.

tokomobilunik

 

Data & Fakta Lapangan

 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih dari 60% pengajuan klaim asuransi kendaraan di Indonesia berasal dari kerusakan ringan seperti lecet atau penyok.

Namun, banyak pemilik mobil belum tahu bahwa mereka juga bisa mengajukan klaim untuk lecet kecil selama polis masih aktif. Sebagian pengemudi memilih membiarkan lecet tersebut karena menganggap proses klaim itu rumit. Padahal, jika Anda melengkapi dokumen dan melapor dengan cepat, perusahaan asuransi dapat menyetujui klaim hanya dalam beberapa hari kerja.

 

Langkah-langkah Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Lecet

 

Berikut adalah panduan praktis agar proses klaim Anda berjalan lancar.

1. Laporkan Kejadian Secepatnya Segera hubungi perusahaan asuransi Anda, maksimal 5×24 jam setelah kejadian. Anda bisa menggunakan call center, aplikasi resmi, atau datang langsung ke kantor cabang.

Saat melapor, sampaikan informasi berikut:

  • Kronologi kejadian
  • Waktu dan lokasi tabrakan
  • Foto kondisi mobil dari berbagai sisi

Tips: Simpan nomor hotline asuransi di ponsel agar Anda mudah menghubunginya kapan pun.

2. Siapkan Dokumen Pendukung Lengkapi semua dokumen ini sebelum Anda datang ke bengkel rekanan:

  • Polis asuransi yang masih berlaku
  • Fotokopi STNK dan SIM
  • Formulir klaim yang sudah Anda isi
  • Foto detail bagian yang rusak

Dokumen yang lengkap akan membantu petugas memverifikasi data lebih cepat.

3. Kunjungi Bengkel Rekanan Setelah perusahaan asuransi menerima laporan Anda, mereka akan mengarahkan Anda ke bengkel rekanan resmi untuk melakukan survei dan estimasi biaya. Biasanya, bengkel menyelesaikan estimasi dalam 1–3 hari kerja, tergantung tingkat kerusakan dan antrean.

Untuk pengguna mobil Toyota, Anda bisa mengecek daftar bengkel resmi di situs Toyota Indonesia.

4. Tunggu Persetujuan dan Proses Perbaikan Setelah pihak asuransi menyetujui klaim, bengkel akan langsung memperbaiki kendaraan Anda. Untuk lecet ringan, bengkel biasanya menyelesaikan perbaikan dalam 2–5 hari kerja. Jika mobil Anda memerlukan penggantian panel atau cat ulang, waktu pengerjaan bisa sedikit lebih lama.

 

Di banyak daerah seperti Makassar, Palopo, dan Parepare, proses klaim terkadang lebih lambat karena jumlah bengkel rekanan yang masih terbatas. Beberapa bengkel belum sepenuhnya terhubung ke sistem digital asuransi, sehingga proses administrasi memerlukan waktu tambahan.

Meski begitu, perusahaan seperti Garda Oto, Sompo, dan AXA kini terus mendorong tren digitalisasi dengan menyediakan fitur klaim online melalui aplikasi resmi. Pemilik mobil cukup melapor lewat ponsel dan mengunggah foto kerusakan tanpa harus datang langsung ke kantor.

 

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

 

Hindari kesalahan berikut agar perusahaan asuransi tidak menunda atau menolak klaim Anda:

  • Terlambat melapor lebih dari 5×24 jam.
  • Memperbaiki mobil sebelum petugas asuransi melakukan survei.
  • Tidak menyertakan bukti foto yang jelas.
  • Lupa memperpanjang polis asuransi.

Kesalahan sederhana ini sering menjadi penyebab utama penundaan atau bahkan penolakan klaim.

 

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Klaim Asuransi

 

1. Apakah saya bisa mengklaim lecet kecil ke asuransi? Bisa, selama polis Anda adalah jenis komprehensif (all risk) dan masih aktif.

2. Apakah ada biaya tambahan saat klaim? Ada. Biasanya Anda perlu membayar biaya own risk (OR) sebesar Rp300.000–Rp500.000 per kejadian, tergantung kebijakan asuransi.

3. Bagaimana jika orang lain menabrak mobil saya? Anda tetap bisa mengajukan klaim ke asuransi Anda sendiri. Nantinya, perusahaan asuransi akan menagihkan biaya ke pihak penabrak melalui mekanisme subrogasi.

Baca juga: Tas Jok Belakang Mobil Terbaik: Organizer Multifungsi untuk Kabin Rapi dan Nyaman

Kesimpulan: Klaim Tepat, Mobil Aman, Nilai Terjaga

 

Mengajukan klaim asuransi mobil sebenarnya mudah. Kuncinya adalah Anda melapor cepat, menyiapkan dokumen lengkap, dan memahami jenis polis yang Anda miliki.

tokomobilunik

Artikel Populer Lainnya :

10 Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Tertipu

10 Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Tertipu

Membeli mobil bekas (mobkas) memang solusi hemat. Harganya jauh lebih miring dibanding mobil baru. Namun, jangan sampai salah langkah.

Read More...
Jasa Inspeksi Mobil: Solusi Cerdas Cek Mobil Bekas Biar Nggak Zonk!

Jasa Inspeksi Mobil: Solusi Cerdas Cek Mobil Bekas Biar Nggak Zonk!

Membeli mobil bekas memang tricky. Anda pasti khawatir dapat unit yang jelek, atau sering disebut "zonk". Di sinilah jasa

Read More...
5 Fitur Rahasia Zontes 368E

Jangan Beli Skutik Maxi Lain Sebelum Tahu 5 Fitur Rahasia Zontes 368E

Zontes, merek asal Tiongkok, hadir mengguncang dominasi pasar di era baru skutik maxi. Model Zontes 368E menawarkan sebuah paket

Read More...

Tinggalkan Komentar:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu