Pengertian On The Road dan Off The Road Pada Harga Kendaraan Mobil dan Motor

Saat Anda berencana membeli mobil atau motor baru, pihak dealer pasti akan menyodorkan daftar harga atau price list. Di dalamnya, Anda akan menemukan dua istilah harga yang sering membingungkan orang awam: On the Road (OTR) dan Off the Road.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memahami perbedaan keduanya sebelum membuat keputusan pembelian. Sebab, pemahaman ini akan memastikan Anda membayar tagihan sesuai dengan kesepakatan dan terhindar dari biaya tak terduga.

 

Harga On the Road (OTR): Praktis dan Siap Pakai

 

Harga On the Road (OTR) adalah harga total yang sudah mencakup semua biaya administrasi dan legalitas kendaraan. Dengan kata lain, harga ini adalah paket lengkap yang membuat kendaraan Anda sah untuk langsung digunakan di jalan raya.

Jadi, ketika Anda membeli dengan harga OTR, pihak dealer yang akan mengurus semua dokumen penting. Harga ini biasanya sudah termasuk:

Artinya, Anda tidak perlu lagi repot mengurus surat-surat ke kantor Samsat. Sambil menunggu STNK dan BPKB asli jadi (biasanya memakan waktu 1-3 bulan), dealer akan memberikan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) atau pelat nomor sementara berwarna putih agar kendaraan tetap bisa Anda gunakan.

Kelebihan OTR:

 

Harga Off the Road: Lebih Murah, Perlu Usaha Ekstra

 

Sebaliknya, harga Off the Road adalah harga “kosongan”. Maksudnya, pihak dealer hanya menjual unit kendaraannya saja, tanpa disertai pengurusan surat-surat legalitas.

Akibatnya, Anda sebagai pembeli memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus sendiri seluruh proses administrasi di kantor Samsat. Misalnya, hal-hal yang perlu Anda urus antara lain:

Kelebihan Off the Road:

Kekurangan Off the Road:

 

Kesimpulan: Pilih yang Sesuai Kebutuhan Anda

 

Pada akhirnya, pilihan antara OTR dan Off the Road adalah pilihan antara kepraktisan dan potensi penghematan. Bagi kebanyakan pembeli di Palopo yang menginginkan proses yang mudah dan cepat, harga OTR adalah pilihan yang paling aman dan sangat direkomendasikan. Namun, jika Anda memiliki waktu luang dan ingin mencoba menghemat biaya, Off the Road bisa menjadi alternatif.

Biaya pengurusan BPKB dan Stnk Terbaru sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017

Biaya Terbaru Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua

STNK baru Rp 100.000
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp 100.000
STNK pengesahan (per tahun) Rp 25.000
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp. 60.000
STCK Rp. 25.000
BPKB baru Rp. 225.000
BPKB ganti pemilik Rp. 225.000
Mutasi Rp. 175.000

 

 Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat

STNK baru Rp 200.000
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp 200.000
STNK pengesahan (per tahun) Rp 50.000
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp. 100.000
STCK Rp. 50.000
BPKB baru Rp. 375.000
BPKB ganti pemilik Rp. 375.000
Mutasi Rp. 250.000

Untuk mengurus STNK dan BPKB kita bisa mengurusnya di kantor Samsat terdekat.

dari list harga pengurusan STNK dan BPKB tersebut kita sudah dapat memilih ingin membeli kendaraan Off the road atau On the Road.

Exit mobile version