Saat Anda berencana membeli mobil atau motor baru, pihak dealer pasti akan menyodorkan daftar harga atau price list. Di dalamnya, Anda akan menemukan dua istilah harga yang sering membingungkan orang awam: On the Road (OTR) dan Off the Road.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memahami perbedaan keduanya sebelum membuat keputusan pembelian. Sebab, pemahaman ini akan memastikan Anda membayar tagihan sesuai dengan kesepakatan dan terhindar dari biaya tak terduga.
Harga On the Road (OTR): Praktis dan Siap Pakai
Harga On the Road (OTR) adalah harga total yang sudah mencakup semua biaya administrasi dan legalitas kendaraan. Dengan kata lain, harga ini adalah paket lengkap yang membuat kendaraan Anda sah untuk langsung digunakan di jalan raya.
Jadi, ketika Anda membeli dengan harga OTR, pihak dealer yang akan mengurus semua dokumen penting. Harga ini biasanya sudah termasuk:
- Harga unit kendaraan itu sendiri.
- Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun pertama.
Artinya, Anda tidak perlu lagi repot mengurus surat-surat ke kantor Samsat. Sambil menunggu STNK dan BPKB asli jadi (biasanya memakan waktu 1-3 bulan), dealer akan memberikan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) atau pelat nomor sementara berwarna putih agar kendaraan tetap bisa Anda gunakan.
Kelebihan OTR:
- Praktis dan hemat waktu. Singkatnya, Anda tidak perlu pusing dengan birokrasi.
- Kepastian biaya. Anda tahu persis total biaya yang harus dikeluarkan.
Harga Off the Road: Lebih Murah, Perlu Usaha Ekstra
Sebaliknya, harga Off the Road adalah harga “kosongan”. Maksudnya, pihak dealer hanya menjual unit kendaraannya saja, tanpa disertai pengurusan surat-surat legalitas.
Akibatnya, Anda sebagai pembeli memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus sendiri seluruh proses administrasi di kantor Samsat. Misalnya, hal-hal yang perlu Anda urus antara lain:
- Mendaftarkan kendaraan untuk mendapatkan STNK dan BPKB.
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya lainnya.
Kelebihan Off the Road:
- Harga awal terlihat jauh lebih murah. Tentu saja, ini seringkali menjadi daya tarik utamanya.
Kekurangan Off the Road:
- Membutuhkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengurus dokumen.
- Selain itu, biaya total bisa jadi tidak terduga jika Anda tidak familiar dengan prosesnya.
Kesimpulan: Pilih yang Sesuai Kebutuhan Anda
Pada akhirnya, pilihan antara OTR dan Off the Road adalah pilihan antara kepraktisan dan potensi penghematan. Bagi kebanyakan pembeli di Palopo yang menginginkan proses yang mudah dan cepat, harga OTR adalah pilihan yang paling aman dan sangat direkomendasikan. Namun, jika Anda memiliki waktu luang dan ingin mencoba menghemat biaya, Off the Road bisa menjadi alternatif.
Biaya pengurusan BPKB dan Stnk Terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017
Biaya Terbaru Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua
| STNK baru | Rp 100.000 |
| STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
| STNK pengesahan (per tahun) | Rp 25.000 |
| Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 60.000 |
| STCK | Rp. 25.000 |
| BPKB baru | Rp. 225.000 |
| BPKB ganti pemilik | Rp. 225.000 |
| Mutasi | Rp. 175.000 |
Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat
| STNK baru | Rp 200.000 |
| STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 200.000 |
| STNK pengesahan (per tahun) | Rp 50.000 |
| Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 100.000 |
| STCK | Rp. 50.000 |
| BPKB baru | Rp. 375.000 |
| BPKB ganti pemilik | Rp. 375.000 |
| Mutasi | Rp. 250.000 |
Untuk mengurus STNK dan BPKB kita bisa mengurusnya di kantor Samsat terdekat.
dari list harga pengurusan STNK dan BPKB tersebut kita sudah dapat memilih ingin membeli kendaraan Off the road atau On the Road.








