Aturan Menjatuhkan sanksi tilang atau menilang kendaraan

In Berita Otomotif

Mobilunik – Menjatuhkan sanksi tilang atau menilang kendaraan yang pajak kendaraan yang mati atau terlambat bayar pajak kendaraan,  Dapatkah pajak kendaraan mati  ditilang ?

di dalam pasal 106 ayat 5 huruf a undang-undang lalu lintas disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK dan atau surat tanda coba kendaraan.

tokomobilunik

jadi kalau kita mengemudi kendaraan di jalan kita wajib menunjukkan stnk kendaraan yang kita miliki,  STNK yang kita tunjukkan ketika berkendara wajib bawah STNK yang masih aktif  dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun jadi kalau kita membawa kendaraan yang wajib kitabawa  stnk dan  surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku supaya tidak kena tilang.

Melakukan tilang menilang kendaraan yang pajaknya mati, pemikiran petugas mungkin karena stnk-nya tidak sah atau bagaimana status pengadilan Hakim yang menentukan apakah harus itilang atau tidak.

atau tidak Tapi ini perlu kita cermati hukum itu tidak boleh dijatuhkan hukuman 2 kali kepada orang dengan permasalahan yang sama,

misalnya Ini saya mencuri lalu dihukum, dan kemudian melakukan  untuk kedua kalinya dengan hal yang sama tidak bisa itu tidak boleh tidak ada orang bisa dihukum dua kali dalam perkara yang sama.

misalnya pajaknya tidak dibayar,  dan kalau dia bilang pajak kendaraan tidak dibayar ditilang dia.

nah sementara hukuman untuk pajak mati jika tidak membayar pajak Tepat Waktu maka hukumannya jelas akan di denda.

itulah hukumannya hukuman ketika kita tidak membayar pajak,  sama halnya dengan pajak rumah, pajak perusahaan, yang mana kita harus membayar tepat waktu.

 Tips Supaya tidak ditilang Polisi 

10 Poin Agar Terhindar Tilang Polisi

Kelebihan

  • sangat penting melengkapi aksesoris kendaraan supaya terhindar dari tilang dan meminimalisir kecelakaan

Kekurangan

    1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
    10/10
    2. Jangan melawan arus.
    10/10
    3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
    10/10
    4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
    10/10
    5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
    10/10
    6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
    10/10
    7. Taati lampu merah dan marka jalan.
    10/10
    8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
    10/10
    9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.
    10/10
    10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.
    10/10
    10/10wajib

    Kesimpulan

    Keselamatan adalah hal utama bagi pengendara oleh karena itu dibutuhkan kesadaran bagi pengendara tentang penting nya memakai aksesoris pelindung saat berkendara bukan hanya untuk supaya aman di tilang dari petugas polisi tapi hal terpenting adalah menjaga keselamatan kita.

    tokomobilunik

    Artikel Populer Lainnya :

    Kelebihan dan Kekurangan Advan Tab V8

    Kelebihan dan Kekurangan Advan Tab V8

    Advan Tab V8 jadi salah satu tablet murah yang bikin penasaran banyak orang, terutama para pecinta gadget. Dengan harga

    Read More...

    POCO Pad vs Xiaomi Pad 6: Mana yang Cocok untuk Kamu?

    POCO Pad vs Xiaomi Pad 6 - Tablet POCO Pad akhirnya resmi masuk ke pasar Indonesia dan langsung bikin

    Read More...

    Tablet Terbaik untuk Pelajar di 2025: Advan Tab V8 vs Infinix XPad

    Di era digital saat ini, tablet bukan lagi barang mewah, tapi sudah jadi kebutuhan penting, terutama bagi pelajar. Dari

    Read More...

    Tinggalkan Komentar:

    Your email address will not be published.

    Mobile Sliding Menu