Aturan Menjatuhkan sanksi tilang atau menilang kendaraan

In Berita Otomotif

Mobilunik – Menjatuhkan sanksi tilang atau menilang kendaraan yang pajak kendaraan yang mati atau terlambat bayar pajak kendaraan,  Dapatkah pajak kendaraan mati  ditilang ?

di dalam pasal 106 ayat 5 huruf a undang-undang lalu lintas disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK dan atau surat tanda coba kendaraan.

tokomobilunik

jadi kalau kita mengemudi kendaraan di jalan kita wajib menunjukkan stnk kendaraan yang kita miliki,  STNK yang kita tunjukkan ketika berkendara wajib bawah STNK yang masih aktif  dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun jadi kalau kita membawa kendaraan yang wajib kitabawa  stnk dan  surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku supaya tidak kena tilang.

Melakukan tilang menilang kendaraan yang pajaknya mati, pemikiran petugas mungkin karena stnk-nya tidak sah atau bagaimana status pengadilan Hakim yang menentukan apakah harus itilang atau tidak.

atau tidak Tapi ini perlu kita cermati hukum itu tidak boleh dijatuhkan hukuman 2 kali kepada orang dengan permasalahan yang sama,

misalnya Ini saya mencuri lalu dihukum, dan kemudian melakukan  untuk kedua kalinya dengan hal yang sama tidak bisa itu tidak boleh tidak ada orang bisa dihukum dua kali dalam perkara yang sama.

misalnya pajaknya tidak dibayar,  dan kalau dia bilang pajak kendaraan tidak dibayar ditilang dia.

nah sementara hukuman untuk pajak mati jika tidak membayar pajak Tepat Waktu maka hukumannya jelas akan di denda.

itulah hukumannya hukuman ketika kita tidak membayar pajak,  sama halnya dengan pajak rumah, pajak perusahaan, yang mana kita harus membayar tepat waktu.

 Tips Supaya tidak ditilang Polisi 

10 Poin Agar Terhindar Tilang Polisi

Kelebihan

  • sangat penting melengkapi aksesoris kendaraan supaya terhindar dari tilang dan meminimalisir kecelakaan

Kekurangan

    1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
    10/10
    2. Jangan melawan arus.
    10/10
    3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
    10/10
    4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
    10/10
    5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
    10/10
    6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
    10/10
    7. Taati lampu merah dan marka jalan.
    10/10
    8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
    10/10
    9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.
    10/10
    10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.
    10/10
    10/10wajib

    Kesimpulan

    Keselamatan adalah hal utama bagi pengendara oleh karena itu dibutuhkan kesadaran bagi pengendara tentang penting nya memakai aksesoris pelindung saat berkendara bukan hanya untuk supaya aman di tilang dari petugas polisi tapi hal terpenting adalah menjaga keselamatan kita.

    tokomobilunik

    Artikel Populer Lainnya :

    10 Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Tertipu

    10 Tips Membeli Mobil Bekas agar Tidak Tertipu

    Membeli mobil bekas (mobkas) memang solusi hemat. Harganya jauh lebih miring dibanding mobil baru. Namun, jangan sampai salah langkah.

    Read More...
    Jasa Inspeksi Mobil: Solusi Cerdas Cek Mobil Bekas Biar Nggak Zonk!

    Jasa Inspeksi Mobil: Solusi Cerdas Cek Mobil Bekas Biar Nggak Zonk!

    Membeli mobil bekas memang tricky. Anda pasti khawatir dapat unit yang jelek, atau sering disebut "zonk". Di sinilah jasa

    Read More...
    5 Fitur Rahasia Zontes 368E

    Jangan Beli Skutik Maxi Lain Sebelum Tahu 5 Fitur Rahasia Zontes 368E

    Zontes, merek asal Tiongkok, hadir mengguncang dominasi pasar di era baru skutik maxi. Model Zontes 368E menawarkan sebuah paket

    Read More...

    Tinggalkan Komentar:

    Your email address will not be published.

    Mobile Sliding Menu